SURAKARTA – Usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pelarangan vape mulai dijajaki DPRD Kota Surakarta. Komisi IV mengusulkan regulasi tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dipertimbangkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan inisiatif tersebut didorong oleh kekhawatiran terhadap dampak penggunaan rokok elektrik bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Komisi IV mencermati berbagai informasi dan pemberitaan mengenai kandungan berbahaya dalam produk vape. Bahkan, terdapat temuan yang dikaitkan dengan unsur narkoba. Kondisi itu dinilai perlu segera direspons karena dapat mengancam masa depan anak-anak muda.

Menurut Janjang, penggunaan vape kini semakin meluas di berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan. Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum secara khusus memasukkan rokok elektrik dalam ketentuan yang diatur.

Meski telah mengusulkan pelarangan, Komisi IV menilai penyusunan Raperda harus dilakukan secara hati-hati. Sejumlah tahapan perlu dilalui, mulai dari kajian akademis, pelibatan tenaga ahli, konsultasi dengan kementerian terkait hingga penyelenggaraan focus group discussion.

Kajian kesehatan dan hukum dibutuhkan untuk memastikan regulasi memiliki dasar yang kuat. Aspek tersebut juga penting guna mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan atau tuntutan dari pelaku usaha yang menjual produk vape.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, membenarkan bahwa pelarangan vape menjadi salah satu usulan yang disampaikan Komisi IV. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap penjaringan bersama berbagai rancangan regulasi lainnya.

Karena substansinya berkaitan dengan kesehatan, Dinas Kesehatan akan dilibatkan sebagai perangkat daerah utama dalam pembahasan. Bapemperda menargetkan Propemperda 2027 dapat ditetapkan pada akhir 2026 setelah seluruh usulan melalui proses pematangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *