KOTA YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong optimalisasi tanah wakaf untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Langkah tersebut diwujudkan melalui kesepakatan pemanfaatan lahan wakaf di Prawirodirjan, Gondomanan, sebagai percontohan reforma agraria perkotaan.
Kesepakatan ditandatangani dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan dan pihak terkait, Rabu (7/10/2026). Warga penghuni lahan serta PCNU Kota Yogyakarta sebagai pengelola wakaf turut terlibat.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, kota dengan ruang terbatas dan kepadatan penduduk tinggi menghadapi persoalan pertanahan yang bersifat struktural. Persoalan itu meliputi keterbatasan persediaan tanah, pemanfaatan yang belum optimal, serta ketidaksesuaian status hukum dengan penguasaan di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi kemampuan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Kepastian hukum atas tanah juga berkaitan dengan pelaksanaan program perbaikan rumah menggunakan anggaran pemerintah.
“Karena ibaratnya mau bedah rumah saja harus ada sertifikatnya kalau menggunakan uang negara,” kata Hasto.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria perkotaan perlu mencakup penataan penguasaan tanah dan pemanfaatannya bagi kepentingan publik. Tanah wakaf yang telah memiliki kepastian hukum dinilai dapat dioptimalkan sebagai aset sosial untuk mendukung kebutuhan tersebut.
Hasto meminta langkah lanjutan dirumuskan agar pengembangan hunian menghasilkan lingkungan lebih tertata. Ia juga mendorong kegiatan ekonomi produktif, pengembangan koperasi, serta pengolahan sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini menyebutkan, lahan wakaf Prawirodirjan memiliki luas sekitar 840 meter persegi. Tanah dari Nurhenu Karuniastuti yang diwakafkan kepada Nahdlatul Ulama itu ditempati 11 kepala keluarga dalam tujuh rumah.
Kesepakatan mengarahkan pemanfaatan untuk rumah deret dan pesantren masyarakat, dengan rencana pembangunan 16 hunian serta pendopo sebagai fasilitas bersama. Status dan peruntukan tanah wakaf tetap dipertahankan.
Para penghuni akan diakomodasi melalui skema dan jangka waktu pemanfaatan yang telah disepakati. Penataan akses juga mencakup pembentukan koperasi multiusaha dengan dukungan Baznas, CSR, dan pemberdayaan lainnya.
Pengembangan kawasan direncanakan dilakukan secara bertahap. Sri Martini menyatakan tindak lanjut kesepakatan akan melibatkan pihak terkait sesuai peran masing-masing.
