YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan pembenahan dalam pelayanan perizinan berusaha dengan memperkuat mekanisme pengawasan. Salah satu langkah yang ditempuh yakni membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah untuk memastikan layanan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Penguatan koordinasi tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang berlangsung di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/7).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah terkait, pengelola layanan perizinan, masyarakat, serta pelaku usaha.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengatakan pelayanan perizinan harus mampu memberikan kepastian, baik dari sisi persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, maupun hasil akhir layanan.

Menurutnya, kepastian dalam proses perizinan menjadi faktor penting bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah maupun pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan ekonominya di Kota Yogyakarta.

“Kalau bicara perizinan, yang dibutuhkan adalah kepastian. Orang datang ke Jogja, orang berurusan di Jogja, harus mendapatkan kepastian,” ujar Wawan.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi sistem perizinan berbasis digital. Menurutnya, transformasi digital harus mampu memberikan kemudahan nyata, bukan hanya mengubah proses administrasi dari manual menjadi online.

“Jangan sampai konsepnya online, tetapi prosesnya masih seperti manual. Sistem digital harus memberikan kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian,” katanya.

Selain itu, Wawan menekankan perlunya koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan kepentingan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina, menjelaskan bahwa Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah dibentuk untuk mendukung peningkatan tata kelola perizinan sekaligus mendorong pencapaian target pembangunan nasional.

Ia menyebut pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada nota kesepahaman yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus.

“Pengawasan ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian hambatan dalam proses perizinan, memperkuat koordinasi, dan mencegah potensi tindak pidana yang dapat menghambat investasi,” jelas Fitri.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Yogie Raharjo, menyampaikan bahwa perizinan memiliki peran penting sebagai instrumen pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha sekaligus memberikan legalitas dan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

Tim koordinasi akan melakukan pengawasan terhadap persyaratan, standar, biaya, waktu, serta prosedur pelayanan perizinan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan, sedangkan pelanggaran administratif ditangani melalui mekanisme pemerintahan.

Dengan penguatan pengawasan tersebut, Pemkot Yogyakarta berharap pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan terpercaya sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *