JAKARTA – Pelanggan tidak boleh dibebani biaya tambahan maupun diwajibkan membeli paket baru agar sisa kuota internetnya tetap terlindungi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang melarang operator menghanguskan kuota secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar merupakan hak konsumen.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, perlindungan terhadap kuota pelanggan harus diberikan tanpa menimbulkan beban biaya baru.

“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).

Pemerintah secara khusus menyoroti mekanisme rollover yang selama ini disediakan oleh sejumlah operator. Fasilitas tersebut memungkinkan kuota tersisa digunakan pada periode berikutnya, tetapi dalam beberapa layanan disertai kewajiban membeli paket lanjutan atau membayar biaya tertentu.

Persyaratan tersebut tidak lagi diperbolehkan menjadi satu-satunya mekanisme perlindungan kuota. Operator harus menyediakan pilihan yang menjamin hak pelanggan tanpa memaksa mereka memperpanjang paket tertentu.

Meski demikian, setiap operator tetap dapat merancang bentuk perlindungan yang berbeda. Pemerintah tidak mengharuskan seluruh perusahaan telekomunikasi menggunakan sistem rollover dengan mekanisme seragam.

Fleksibilitas tersebut harus diikuti transparansi informasi. Operator wajib menjelaskan harga, masa berlaku paket, kebijakan terhadap sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy kepada pelanggan.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut menegaskan perlunya perlindungan terhadap layanan internet yang telah dibayar konsumen.

Operator diwajibkan melaporkan pemenuhan ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Perkembangan penerapannya juga harus dilaporkan setiap bulan.

Melalui kebijakan tersebut, pelanggan diharapkan memperoleh kepastian mengenai sisa kuota sekaligus terhindar dari biaya tambahan yang sebelumnya menjadi syarat perpanjangan masa penggunaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *