BANTUL, JogjaAnyar – Polemik pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan persekusi maupun intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.

Menurut Halim, Indonesia merupakan bangsa yang dibangun di atas keberagaman sehingga sikap toleransi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, keberagaman merupakan sunnatullah atau ketetapan Tuhan, sedangkan toleransi merupakan bagian dari teladan yang diajarkan Rasulullah SAW.

“Keberagaman manusia itu sunnatullah, sedangkan toleransi adalah sunah Rasul. Memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam,” ujar Halim, Selasa (26/5/2026).

Halim menegaskan, tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan tindakan membubarkan kegiatan ibadah umat lain. Selain bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, tindakan tersebut juga dinilai melanggar hak konstitusional warga negara.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, tidak ada pihak yang memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatasi hak tersebut.

“Persekusi dan intimidasi kepada umat lain jelas melanggar ajaran agama sekaligus melanggar konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Halim menekankan bahwa konstitusi memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding kesepakatan kelompok atau komunitas tertentu.

“Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung atau sekelompok orang. Aspirasi masyarakat tetap diperhatikan, tetapi di atas semuanya ada konstitusi,” katanya.

Meski demikian, ia membedakan antara hak beribadah dengan persoalan legalitas bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan bangunan untuk kegiatan keagamaan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan dalam SKB Tiga Menteri.

“Perkara tempat ibadah itu soal lain. Tetapi apa pun alasannya, tidak dibenarkan melakukan pembubaran ibadah karena itu dijamin konstitusi,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Bantul bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tengah memproses permohonan izin yang diajukan pihak GMS sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Bantul Bayu Puji Hariyanto memastikan kepolisian akan mengawal situasi agar tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak yang dilindungi undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. Mari saling menghargai dan menghormati karena itu kunci utama kebinekaan,” katanya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin keamanan jemaat. Untuk sementara, jemaat GMS diketahui akan melaksanakan ibadah di Pakuwon Mall sambil menunggu proses perizinan selesai.

Halim berharap peristiwa ini menjadi bahan refleksi bersama bahwa upaya memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama masih perlu terus dilakukan.

“Kita bangsa Indonesia harus terus belajar memahami keberagaman ini. Tahun 2026, peristiwa seperti ini ternyata masih terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga harmoni dalam keberagaman merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat agar kehidupan yang damai dan rukun dapat terus terwujud di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/www/wwwroot/jogjaanyar.com/index.php/2026/05/30/bupati-bantul-tegaskan-pembubaran-ibadah-gms-tak-dibenarkan-toleransi-harus-dijaga/) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/jogjaanyar.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/jogjaanyar.com/wp-content/plugins/wp-piwik/classes/WP_Piwik/AIBotTracking.php on line 182